Dalam Islam Bolehkah Istri Minta Cerai (Khulu')?


Dalam Islam Bolehkah Istri Minta Cerai (Khulu')?|
Defjnisi Khuluk'
Khulu’ dalam bahasa Arab diambil dari  lafal “Kholaassyauba” yang artinya melepas pakaian. Khulu’ dinamakan Khulu’ karena pasanga suami istri adalah pakaian buat keduanya. Sebagaimana Allah berfirman:
“Merka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS al-Baqarah [2]:187)

Adapun secara ilmiah, banyak sekali para ulama fiqih memberikan definisi, namun kalau disimpulkan maka Khulu’ adalah berpisahnya pasangan suami istri dan atas dasar suka rela (ridha) dari eduanya dari ‘iwadh’ yang diberikan oleh pihak istri kepada suaminya. Khulu’ juga dikenal dengan al-fidyah, al-sulh, al-mubara’ah.

Syari'at Khulu' Dalam Islam

Jika perselisihan antara suami istri tidak mungkin didamaikan lagi, sedangkan si istri bersisikukuh untk pisah maka boleh baginya untuk menebus diri dari suaminya dengan memberikan harta sebagai ganti buat si suami karena mudharat yang didapatkan si suami karena perpisahan itu. Ada pun dasar masalah ini (khulu') adalah dalil dari al-Kitab, hadist, dan kesepakatan para ulama.

a. Dalil dari Al-Qur’an
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (QS al-Baqarah [2]:229)
Al-Iman Zuhri berkata, “Boleh melakukan Khulu’ jika pasangan suami istri Khawatir atau takut tidak bisa menegakkan kewajiban kepada Allah dalam pergaulan sesame mereka.

b. Dalil dari Hadist
Dari Ibnu Abas beliau mengatakan bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah sya berkata “Wahai Rasulullah! Saya tidak mencela (membenci) agama dan akhlak Tsabit bin Qais, tetapi saya takut kufur dalam islam (karena tidak bisa menunaikan kewajiban  sebagai seorng istri kepada suami).” Maka Rasulullah bertanya, “apakah kamu akan mengembalikan kebunnya?” Maka ia menjawab, “iya” Maka Rasulullah  berkata kepada Tsabit Bin Qais, “terimalah kebun terseut dan ceraikan ia!” (HR Bukhari:5273) Syaikh Abdulah bin Abdurrahman ali Bassan berkata, “Hadist ini memberikan faedah akan tetapnya dasar Khulu’ bahwasannya Khulu’ adalah perpisahan yang boleh dalam syariat Islam dengan sifat-sifat yang dibenarkan oleh syari’at.”

c. Dalil ijma’
Bolehnya Khulu’ ini disepakati oleh para Ulama, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Abu Umar Ibnu Abdil Bar, “kami tidak mengerahui adanya ulama yang menyelisihi masalah ini (bolehnya Khulu’) kecuali al-Muzani karena ia menyangka ayat tersebut (Al-Baqarah [2]:229) dihapus dengan firman Allah sirah al-Baqarah ayat 20.

Khulu' =  Talak Atau Faskh?

Syaikhul Islam menegaskan bahwasanya tidak ada dalam khulu’ itu lafal-lafal tertentu, karena maksud dari khulu’ adalah tebusan istri dari dirinya kepada suaminya. Karna semua lafal yang mengarah perceraian dengan tebusan (‘iwadh) maka ia dihukumi sebagia khulu’. Dan ini adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Abdullah bin Imam Ahmad berkata , “Adalah bapak saya (Imam Amad) berpendapat maslah khulu’ simsal pendapat Ibu Abbas yaitu Khulu’ adalah fasakh dengan lafala apa pun dan tidak diangaap sebagai talak. “ dan ini adalah pendapat yang kuat. Dan ini adalah pendapat lama Imam Syafi’I,  riwayat yang msyhur dari  Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud azh-Zhairi, dan Ibnul Qayyim. Wallahu A’lam.

Hati-Hati Wahai Para Istri! Ada Acncama Buat Kalian

Bolehnya khulu’ bukan berarti  si istri bisa senaknyasaja minta cerai kepada sang suami hanya karena masalah-masalah seple seperti kurangnya penambahan uang belanja dan semisalnya padahal san suami dudah menunaikan kewajibannya sebagai suami deperti halnya member nafkah baik lahir maupun batin. Maka takutlah mereka denga sabda nabi , “ Istri mana saja yang minta cerai pda suaminya tanpa ada alasan maka ia haram mecium bau surge.” (Lihat Shahih ibnu Majah:1672). Beliau juga bersabda, Istri-istri yang minta cerai (khulu’) mereka hanyalah wanita-wanita munafik.”Lihat ash-Shahihah:632)

Kapan Khulu' Dibolehkan?

Ikatan dalam islam adalah ikatan yang sucu dan kuat yang tidak boleh dipermainkan. Karana ikatan tersebut memiliki banyak keutamaan yang Allah dan Rasul-Nya sangat menekankan untuk dijaga. Sedang memutusnya akan menimbulkam kerusakan yang amat banyank pula dalam kehidupan anak manusia. Akan tetapi, kalau ada perkara yang menyebabkan ikatan tersebut tidak tercapai tujuannya yaitu menegakkan Hukum Allah maka harus di tempuh cara-cara yang dapat menegakkan hukum tersebut.

Oleh karena itu khulu’ boleh dalam Agama Islam boleh dilakakukan jika dalam rumah tangga tersebut tidak bida menegakkan hukum Allah. Para ulama menjelaskan bahwa Khulu’ dibolehkan jika si istri benci pada suaminya, mungkin tidak bagusnya pergaulan si suami padanya atua rupa si suami jelek, atau semisal dari perkara-perkara yang membuat  lari (tidak senang) si istri selama perkara tersebut tidak berkaitan tidak bagusnya Agama  si suami.

Jika kebencian berkaitan dengan ketidak becusan si suami dalam Agama maka Wajib bagi si istri minta pisah. Dan sebagian ulam lain memberiksn ketentuan hukum oleh tersebut tatkala si suami juga tidak senang kepada si isitri; namun, jika si suami masih memiliki rasa cinta pada si istri maka disunahkan bagi si istri untuk bersabar. Maka setiap kewajiban yang dipastikan tidak dapat dilakukan si istri dan akan menghantarkan dosa disebabkan terbengkalainya hak suami kepada istri sudah tidak bisa hidup dengannya kecuali dalam keadaan membangkang , maka di sini dianjurkan untuk khulk’ tanpa sebab yang dibenarkan haram.

Hikmah Adanya Khulu'

Telah diketahui bersama bahwasannya pernikahan adalah hubunngan yang kuat antara pasutri dan pergaulan yang baik diantara mereka. Allah berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang (QA ar-Rum [30]:21)

Sebab itu, jika maksud ini tidak dapat di wujudkan lalu tidak ada kasih syang di antara kedua belah pihak setelah berusaha menyatukanya maka si suami diperbolehkan untuk menceraikan istrinya dengan cara yang baik. Sebagaiman firman Allah:
Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS al-Baqarah [2]:229)

Atau, apabila tidak ada rasa cinta dari pihak istri, misalnya si istri benci dengan akhlak si suami, apa benci dengan agamanya atau ia takut dengan dosa karena meninggalkan hak sang suami, maka dalam kondisi ini boleh bagi si istri minta cerai dengan membrikan ‘iwadh (ganti).

Demikianlah pembahasan Khulu’ secara ringkas yang ditulis oleh Buletin Online Jum’at. Semoga memberikan faedah kepada kita semua. Amieenn

Search:  Dalam Islam Bolehkah Istri Minta Cerai (Khulu')?, Percereain dalam Islam, Khulu', Khulu' =  Talak Atau Faskh, Kapan Khulu' Dibolehkan?, Hikmah Adanya Khulu', Hikmah Perceraian dalam Islam.

Sourch:Buletin Al Furqon, Tahun ke 8, Volume 2 no.3

0 Response to "Dalam Islam Bolehkah Istri Minta Cerai (Khulu')?"

Post a Comment

Terimakasih atas kujungannya, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan sesuai dengan materi artikel! Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.