Aturan Tentang Menjamak Shalat Ketika Hujan
Aturan Tentang Menjamak Shalat Ketika Hujan | islam merupakan agamayng mudah dan memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Dan sudah menjadi kaidah umum yang dikenal para ulama bahwa ketika terdapat hal yang berat dalam pelakdanaan Syai’at Islam, maka akan datang kemudahan-kemudahan yang diberikan Islam yang akan menjadi solusi dari masalah tersebut.
Hal ini dapat kita jumpai dalam berbagai macam ibadah, diantaranya keringa untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan bagi orang sakit atau bepergian, dalam masalah shalat apabila tidak dapat berdiri maka duduk, dan laim-lain. Semua keringanan yang ada tercakup dalam sebuah kaidah besar yang disebut dengan “al-masyaqqatu tajlibut taisir” yaitu ketika terdapat suatu yang memberatkan maka akan datang kemudahan.
Diantara beberapa kaidah di atas akan kita angkat dalam pembahasan kali ini adalah menjamak shalat ketika hujan. Semoga bermanfaat.
Pengertian Menjamak Shalat
Menjamak shalat adalah menggabungkan salah satu diantars shalat dengan shalat lainnya. Yang dimaksud dengan pengertin ini adalah shalat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah masuk dalam pengertian ini; misalnya menggabungkan shalat Ashar dengan shalat Magrib berbeda dengan shalat Ashar. Shalat Ashar termasuk shalat nahariyah (yang dikerjakan diwaktu siang) sedangkan shalat Magrib termasuk jenis shalat lailiyah (yang dikerjakan diwaktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara shalat Isya dengan shalat Fajar (Subuh), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain. ( Lihat Syahrul Mumti’ 4/547- secara ringkas.)
Penyebab Dijamaknya Shalat
Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan). (Lihat al-Wajiz fi Fiqhi Sunnati wal Kitabi ‘Aziz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi, penerbit Dar Ibnu Rajab Cetakan 1 halaman 139-141.)
Selain sebab diatas juga ada sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah mengerjaka kedua shalat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sihingga menghambat perjlanan ke masjid.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menyimulkan sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiaup kencang, tapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak, Pen). Yaitu karena disebabkan adanya al-masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak shalat, Pen.).
Oleh karena itu pula, seorang wanita yang terkena istiwadhah (penyakit keluarnya dari kemaluan wanita secara terus-menerus, Pen.) diperbolehkan untuk menjamak antara shalat Zuhur dengan shalat Asar atau antara shalat Magrib dengan Isya karena kesulitan yang menimpanya jika terud berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat. Begitu pula dibolehkan bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu) letaknya amat jauh sehingga menyulitkan apabile harus pergi ke sana setiap kali hendak shalat. (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 553-559)
Menjamak Shalat Ketika Hujan
Sebagaimana pembahasan di atas ada beberapa sebab dibolehkan menjamak kedua shalat, namun pembahasan ini kita fokuskan pada masalah menjamak shalat karena hujan, di sana terdapat beberapa dalil yang menunjukkan dibolehkan menjamak shalat ketika hujan, behkan sebagian ulama mengatakan disunnahkan menjamak kedua shalat apabila ada sebab. Dsri Ibnu Abas beliau menceritakan. “Bahwa dulu Rasulullah pernah menjamak antar shalat Zhuhur dengan Asar dan antara shalat Magrib dengan Shalat Isya di madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan.” Maka Ibnu Abbas pun ditanya, “Untuk apa beliau (Nabi) melkukan hal itu? Maka Ibnu Abbas menjawab, “Beliau bermaksud agar tidak memberatkan umatnya. (HR Muslim: 705)
Syaikh al-Albani mengomentari ucapan Ibnu Abbas di atas degngan mengatakan, Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasannya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah dikenal di masa hidup Nabi, kalaulah tidak dengan latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliu untuk menjamak shalat.” (Irwa’ul Ghalil, silahkan lihat di al-Wajiz fi Fiqhi Sunnati wal Kitabil’Aziz hlm. 140-141.)
Demikian juga menjamak shalat kerena hujan telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ tabi’in. dari Musa bin Uqbah, sesugguhnya Umar bin Abdul Aziz menjamak shalat Magrib dengan Isya ketika hujan. Dan (ketika itu) sungguh Sa’id bin Musayyib, Urwah bin Zubbair, Abu Bakar bin Abdurrahaman, ada beberapa ulama pada zaman itu mereka shalat bersama beliau dan mereka tidak mengingkari hal itu.
Kriteria Hujan Yang Membolehkan Untuk Menjamak Dua Shalat
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, “dan telah dijelaskan oleh para ulama bahwa hujan yang membolehkan seseorang untuk menjamak dan meninggalkan shalat berjama’ah (di Masjid) adalah huja yang menimbulkan kesulitan.” (Majmu’ Fatawa war Rasaa’il, 15/243/-244)
Al-Imam Ibnu Qudammah berkata dalam kitab al-Mughni,2/375/, “Hujan yang dibolehkan seseorang menjamak shalat adalah hujan yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapaun hukan gerimis yang tidak membasahi pakaian maka tidal dibolrhkan untuk menjamak shalat. Adapaun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat erselisihan dalam ulama mazhab (Hambali) dan diantara sahabat Imam (Ahmad), apakah termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.”
Mejamak shalat ketika hujan dilakukan bersama imam di masjid secara berjama’ah
Dalam fatana Lajnah Daimah no. 4554 terdapat pertanyaan ,”apakah menjamak shalat dirumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami melaksanakannya dengan berjama’ah? Karena kami ketahui bahwa menjamak shalat hanya di masjid bukan di rumah.”
Jawaban: yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak shalat apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjamak (Sepeerti Hujan dll) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk member kemudahan bagi seseorang. Hal ini berdasarkan hadist yang shahih. Adapun menjamak shalat dengan berhama’ah disuatu rumah karena adanya udzur yang telah di srbutkan maka tidak diperbolehkan. Karena tidak ada dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat (di rumah). Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.”
Tata Cara Menjamak Shalat
1. Dengan satu kali adzan dan satu kali iqamah ketika menjamak shalat. Cara adzan dan iqamah ketika menjamak sahalat adalah dengan satu kali adzan dan iqamah pada setiap shalat, hal ini sebagaimana hadisr jabir tentang sifat hajinya Rasulullah, dimana beliau menyebutkan tentang menjamaknya beliau ketika di muzdalifah, dia berkata, “Beliau iqamah lalu shalat Magrib, kemudian beliau iqamah lalu beliau shalat Isya dan beliau tidak sahalat sunnah diantara keduannya.” (HR. Bukhari: 1673 dan Muslim: 3009)
2. Tidak perlu mendahulukan niat menjamak, meka dah seseorang muslim shala Zhuhur tanpa meniatkan menjamak dengan shalat Asar kemudian dia berduru dan shalat Ashar bersama Zhuhur sama saja baik secara langsung atau pun terdapat jarak, dan sama saja dia telah melakukan aktivitas atau belum. (Jaami’ Akamish Shalah 2/497-498)
Demikian pembahasah ringkas seputar mejamak shalat, khususnya saat hujan yang sekarang ini sedang musim hujan, semoga bermanfaat terutam bagi imam masjid karena merekalah yang memutuskan dijamak ataukah tidak?.
Search: Aturan Tentang Menjamak Shalat Ketika Hujan, Menjamak Shalat, Aturan Islam Menjamak Shalat, Tata Cara Menjamak Shalat, Menjamak Shalat Keika Hujan, Hukum Menjamak Shalat Dalam Islam.
[img:http://statik.tempo.co/?id=50493&width=475]
0 Response to "Aturan Tentang Menjamak Shalat Ketika Hujan"
Post a Comment
Terimakasih atas kujungannya, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan sesuai dengan materi artikel! Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.