Klasifikasi Orang Kafir Menurut Pandangan Islam

 Orang Kafir

Klasifikasi Orang Kafir Menurut Pandangan Islam | Alhamdulillah, Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.

Ketika hokum Islam ditinggalkan dari ilmu agama dijauhi maka banyak sekali hak dan kewajiban yang berlantar dan disalahartikan. Sikap dan tindakan yang melanggar syari’at dianggap bagian dari syari’at, terutama yang berhubungan dengan orang kafir. Sesungghunya aksi-aksi berdarah terorisme yang sering menghantui negeri ini, muncul dari ideology-ideologi yang salah, diantaranya adanya keyakinan bahwa orang kafir seluruhnya sama, wajib diperangi, tidak boleh diberi keamanan bahkan membunuh mereka adalah inti dan tujuan jihad fi sabilillah.
Padahal siapa saja yang membaca sirah Rasulullah SAW, terutama dalam bab ghazawat (peperangan) terhadap orang-orang kafir, ia akan tahu bahwa tidak setiap orang kafir halal darahnya. Oleh karena itu, para ulama telah membagi kafir menjadi beberapa bagian dan setiap bagian memiliki hokum tersendiri.

PEMBAGIAN ORANG KAFIR DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM
  1. Kafir Dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri Islam, hidup dengan aman dan di bawah perlindungan pemerintahan muslim, dengan syarat membayar jizyah (upeti) sebagai jaminan keamanannya. Orang kafir seperti ini terjaga darahnya dan tidak boleh diganggun. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa membunuh kafir dzimmi maka ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga dapat tercium sejauh 40 tahun perjalanan.” (HR an-Nasai:8742, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih al-Jami no.6457).
  2. Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang tinggal di negerinya, tetapi antara kita dan mereka terdapat perjanjian damai untuk tidak saling memerangi selama waktu yang telah disepakati. Namun, hal itu dengan syarat mereka tetap mematuhi perjanjian dan tidak melanggarnya. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari:3166).
  3. Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Dari Ummu Hani, berkata, “Wahai Rasulullah, anak ibuku (yaitu Ali bin Abi Thalib) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. “Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani.” (HR. Bukhari: 357 dan Muslim: 337).
  4. Kafir harbi, yaitu kafir selain tiga di atas, kafir jenis inilah yang disyariatkan untuk di perangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam. Dan ini lah yang dimaksud dalam surat al-Baqarah ayat: 190-193. Golongan ini diperangi, apabila ia atau negaranya telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap kaum muslimin atau kaum muslimin terlabih dahulu mengumumkan perang terhadap mereka setelah orang-orang kafir ini menolak ajakan kepada Islam.
TIDAK SEMUA KAFIR HARBI DIPERANGI!

Saudaraku yang dirahmati Allah, meskipun kafir harbi halal darahnya, namun itu pun tidak mutlak dilakukan. Dalam banyak hadist, Rasulullah SAW melarang membunuh orang yang tidak ikut dalam kancah peperangan seperti anak-anak, wanita, orang-orang jompo, berpenyakit lumpuh, banci, pendeta, dan orang buta (lihat Zad al-Mustaqni’ dalam Syarh al-Mumti’ 8/27). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustsaimin menjelaskan bahwa golongan ini tidak boleh dibunuh kecuali dengan salah satu dari tiga sebab:
  1. Mereka memiliki peran dalam pemikiran dan pengaturan.
  2. Mereka ikut dalam kancah peperangan.
  3. Memberikan dorongan semangat kepada para tentara musuh untuk berperang. (Syarh al-Mumti’ 8/27 secara ringkas).
HUKUM TURIS, TAMU-TAMU ASING NEGARA, DAN SEMISALNYA

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam kumpulan fatwa-fatwa beliau jilid 8 halaman 229, pernah ditanya, “Apa hokum menganiaya turis-turis asing dan para tamu di negari-negeri Islam?

Beliau menjawab, “Ini tidak boleh, menganiaya siapa saja tidak boleh. Apakah itu para turis atau para pekerja, karena mereka adalah musta’man (orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah). Mereka masuk dengan jaminan keamanan, maka tidak boleh menganiaya mereka. Tetapi pemerinatah hendaknya dinasehati sehingga melarang apa-apa yang tidak patut untuk ditampakkan. Ada pun menganiaya mereka, maka itu tidak boleh. Adapu individu-individu manusia, ada hak bagi mereka untuk tidak membunuh, memukul dan menyakiti mereka (para turis tersebut), bahkan kewajiban mereka untuk mengangkat perkara kepada pemerintah, karena menganiaya mereka berarrti telah menganiaya orang-orang yang telah masuk dengan jaminan keamanan.

Maka tidak boleh menganiaya mereka akan tetapi perkara merreka diangkat kepada orang yang mampu menahan masuknya mereka atua menahan mereka dari kemungkaran yang Nampak. Adapun menasehati dan mendakwahi mereka kepada islam atau kepada kemungkaran apabila mereka telah muslim, maka itulah yang perkara yang diinginkan. Dalil-dalil syari’at meliputi hal-hal tersebut. Wallahu musta’an wa haula wa la quwwata illa billah, serta shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad dan kepada keluaarganya dan para sahabat.”

AKIBAT MEGANIAYA ORANG KAFIR YANG YANG TERJAGA DARAHNYA

  1. Mendapat ancaman dari Rasulullah banyak sekali ancaman Rasulullah terhadap oaring yang menumpahkandarah yang terlindung, diantaranya sabda beliau,” siapa yang membunuh kafir mu’ahad dia tidak akan mencium bau surge dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR Bukhari:3166).
  2. Bunuh diri. Sungguh sangat naïf sikap yang diambil orang-orang yang hendak membunuh orang-orang kafir dengan jumlah banyak, dengan cara bunuh diri. Maka hal ini terdapat dua pelanggaran besar, yaitu: Membunuh orang kafir yang terjaga darahnya; Bunuh diri yang diharamkan.
  3. Membunuh sebagiaa orang muslim. Tidak kita ingkari bahwasannya aksi pembunuhan orang-orang kafir tersebut sering mengorbankan sebagian orang-orang muslim. Padahal darahnya orang muslim sangatlh berharga di sisi Allah.
  4. Mencoreng nama baik Islam. Sesungguhnya Islam sangatlah jauh dari sikap pengecut ini, membunuh namun lari, tidak bertanggung jawab. Adapun konsep jihad dalam Islam sangatlah jelas dan memiliki adab-adab sebagaimana terperinci dalam kitab-kitab fiqih.
  5. Menimbulkan pandangan negative terhadap orang yang bekomitmen terhadap agama Islam. Sehingga orang-orang yang mengamalkan sunnah Rasulullah, seperti berjenggot dan bercadar bagi wanita muslimah dianggap pengikut ajaran mereka. Sampai yang lebih menyedihkan sikap orang tua yang takut terhadap anaknya yang mulai dekat dengan masjid dan buku-buku Islam, karena khawatir sikap tetorisme itu muncul dari senang dan komitmenya terhadap agama Islam.
Saudaraku yang dirahmati Allah, sesungguhnya pembahasan di atas, menunjukkan sikap bijak dan indahnya Islam, bahwa Islam bukanlah agama teroris dan pelampiasan kemarahan, melainkan agama Rahmatul lil’alamin. Dan jangan disalah pahami bahwa sikap tersebut menyelisihi kewajiban wala’ dan bara’ yaitu loyalitas kepada orang Mukmin dan membenci serta berlepas diri dari orang kafir. Kita benci terhadap mereka karena kekafirannya, bahkan syari’at Islam melarang mengucapkan salam dan menshalati jenazah mereka, namun sikap tersebut tidaklah menjadikan kita brutal dan membabibuta dalam membunuh setiap non muslim. Terlalu banyak hadist-hadist yang menjelaskan muamalahnya, Rasulullah terhadap orang kafir berbuat baik terhadap mereka sehingga hati mereka lunak untuk menerima Islam. Perjanjian Hudaibiyyah adalah salah satu bukti itu semua, dimana Rasulullah mengikat perjanjian terhadap orang-orang kafir Makkah, yang di antara isinya adalah genjatan senjata selama 10 tahun. Yang hasilnya belum sampai waktu tersebut melainkan mereka masuk Islam secara berbondong-bodong. “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondog.” (QS. An-Nashar: 1-2).

Search Buletin: Klasifikasi Orang Kafir Menurut Pandangan Islam, penggolongan orang kafir menurut para ulama, Pandangan Islam tentang orang Kafir, macam-macam orang kafir, jenis-jenis penggolongan orang kafir

[Sumber: Buletin Al Furqon Tahun ke 7 Volume 9 no.2]
[Gambar: http://kebunhidayah.files.wordpress.com/2009/11/11330356.jpg]

1 Response to "Klasifikasi Orang Kafir Menurut Pandangan Islam"

  1. DEKLARASI PERANG PENEGAKKAN DINUL ISLAM
    DISELURUH DUNIA
    Bismillahir Rahmanir Rahiim
    Dengan Memohon Perlindungan dan Izin
    Kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
    Rabb Pemelihara dan Penguasa Manusia,
    Raja Manusia yang Berhak Disembah Manusia.
    Rabb Pemilik Tentara Langit dan Tentara Bumi


    Pada Hari Ini : Yaumul Jum'ah 6 Jumadil Akhir 1436H
    Markas Besar Angkatan Perang
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Mengeluarkan Pengumuman kepada
    1. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Afrika
    2. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Eropa
    3. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Asia
    4. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Asia Tenggara
    5. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Amerika
    6. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di benua Australia
    7. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di Kutup Utara
    8. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) yang hidup di Kutup Selatan
    9. Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) diseluruh Dunia

    PENGUMUMAN DEKLARASI PERANG SEMESTA
    Terhadap Seluruh Negara yang Tidak
    Menggunakan Hukum Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
    Perang Penegakkan Dinuel Islam ini Berlaku disemua Pelosok Dunia.

    MULAI HARI INI
    YAUMUL JUM'AH 6 JUMADIL AKHIR 1436H
    BERLAKULAH PERANG AGAMA
    BERLAKULAH PERANG DINUL ISLAM ATAS DINUL BATHIL
    BERLAKULAH HUKUM PERANG ISLAM DISELURUH DUNIA
    MEMBUNUH DAN TERBUNUH FISABILILLAH

    "Dan BUNUHLAH mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan USIRLAH mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
    (Q.S: al-Baqarah: 191-193).

    BUNUH SEMUA TENTARA , POLISI, INTELIJEN , MILISI SIPIL ,HAKIM DAN
    BUNUH SEMUA PEJABAT SIPIL Pemerintah Negara Yang Memerintah dengan Hukum Buatan Manusia (Negara Kufar).

    BUNUH SEMUA MEREKA-MEREKA MENDUKUNG NEGARA-NEGARA KUFAR DAN MELAKUKAN PERMUSUHAN TERHADAP ISLAM.
    JANGAN PERNAH RAGU MEMBUNUH MEREKA sebagaimana mereka tidak pernah ragu untuk MEMBUNUH, MENGANIAYA DAN MEMENJARAKAN UMMAT ISLAM YANG HANIF.

    INTAI, BUNUH DAN HANCURKAN Mereka ketika mereka sedang ada dirumah mereka jangan diberi kesempatan lagi.
    GUNAKAN SEMUA MACAM SENJATA YANG ADA DARI BOM SAMPAI RACUN YANG MEMATIKAN.

    JANGAN PERNAH TAKUT KEPADA MEREKA, KARENA MEREKA SUDAH SANGAT KETERLALUAN MENENTANG ALLAH AZZIZUJ JABBAR , MENGHINA RASULULLAH SAW, MENGHINA DAN MEMPERBUDAK UMMAT ISLAM.
    BIARKAN MEREKA MATI SEPERTI KELEDAI KARENA MEREKA ADALAH THOGUT DAN PENYEMBAH THOGUT

    HANCURKAN LULUHKAN SEMUA PENDUKUNG PEREKONOMIAN NEGARA-NEGARA KUFAR
    DARI HULU HINGGA HILIR

    HANYA SATU UNTUK KATA UNTUK BERHENTI PERANG,
    MEREKA MENYERAH DAN MENJADI KAFIR DZIMNI.
    DAN BERDIRINYA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH.
    KHALIFAH IMAM MAHDI.

    Kemudian jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
    Maha Penyayang.

    Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan sehingga ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.
    Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
    maka tidak ada permusuhan (lagi),
    kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
    Al-Baqarah : 192-193

    SAMPAIKAN PESAN INI KESELURUH DUNIA,
    KEPADA SEMUA ORANG YANG BELUM TAHU ATAU BELUM MENDENGAR

    MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
    PANGLIMA ANGKATAN PERANG PANJI HITAM
    Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh

    ReplyDelete

Terimakasih atas kujungannya, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan sesuai dengan materi artikel! Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.