Ketentuan mengenai Zakat dalam Islam

Ketentuan mengenai Zakat dalam Islam
Berbagai Ketentuan mengenai Zakat dalam Islam | Zakat berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentukan dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

MACAM-MACAM ZAKAT
Secara garis besar zakat dibagi dalam dua macam, yaitu :
  1. Zakat mal (harta), yaitu bagian dari kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah memenuhi persyaratan dikeluarkannya zakat.
  2. Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah, yang diwajibkan pada akhir Puasa Ramadhan bagi setiap orang muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik orang merdeka maupun hamba sahaya.
KEDUDUKAN ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ketiga. Allah SWT berfriman : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”(QS.Bayyinah:5).

TUJUAN ZAKAT
Tujuan utama disyariatkannya zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan, baik membersihkan dan mensucikan harta kekayaan maupun pemiliknya sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qura’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At-Taubah:103).

Adapun dampak zakat pada kehidupan pribadi yang mengeluarkan zakat adalah :
  1. Dapat mensucikan jiwa dari sifat kikir
  2. Mendidik berinfak dan suka memberi
  3. Manifestasi syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah
  4. Mengobati hati dan cinta dunia
  5. Mengembangkan kekayaan batin
  6. Menarik rasa simpati dan cinta pada sesama
Sedangkan dampak bagi si penerima zakat adalah :
  1. Membebaskan dan meringankan si penerima dari kebutuhan-kebutuhannya.
  2. Menghilangkan sifat dengki dan benci kepada pemilik harta.
BARANG YANG DIZAKATI
Barang-barang yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut adalah :
  1. Al-milk al-tam, yaitu harta itu telah dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang di dapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian di simpan.
  2. Al-Namaz, adalah harta yang berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudlarabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
  3. Telah mencapai nishab, artinya harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Masing-masing harta nishabnya tidaklah sama. Secara rinci nishab masing-masing jenis kekayaan silahkan download Tabel Perhitungan Zakat
  4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dalam keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
  5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi untuk tanaman dikelurkan zakat pada saat memanennya (QS.Al-An’am:141).
SASARAN ZAKAT
Sebagaimana ditegaskan dalam QS.At-Taubah : 60 bahwa golongan yang berhak menerima pembagian zakat dibedakan dalam delapan kelompok, yaitu :
  1. Faqir, yaitu orang yang tidak punya harta dan kemampuan sama sekali untuk berusaha, atau mempuyai harta dan kemampuan yang sangat terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya beserta orang yang harus dibiayainya, sedangkan orang yang menjaminnya tidak ada.
  2. Miskin, yaitu orang yang mempuyai kemampuan untuk berusaha, berbadan sehat dan tidak cacat, namun hasil usahanya tidak mencukupi buat dia dan keluarga yang menjadi tanggungannya, sehingga ia butuh pertolongan dari orang lain.
  3. Amil, yaitu orang yang ditunjuk untuk mengurus atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah selain dari pembagian zakat itu. Ia boleh ditunjuk dari kalangan orang kaya seperti diungkapkan dalam Hadist Abi Sa’id yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
  4. Muallafah qulubuhum, yaitu orang-orang yang sedang dijinakkan atau dibujuk hati mereka. Mereka dibujuk adakalanya karena mereka baru masuk Islam sedang imannya belum teguh, atau karena seseorang yang masuk Islam itu adalah orang besar pengaruhnya di kalangannya, maka diharapkan dengan memberinya zakat, orang lain dikalangannya akan turut memeluk Islam.
  5. Ar-Riqab, yaitu hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa ia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Ia berhak menerima pembagian zakat sebanyak jumlah yang dibutuhkan untuk menebus dirinya.
  6. Al-Gharimun, yaitu orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya, baik untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, untuk kepentingan umum, atau karena menjamin hutang orang lain sementara ia sendiri tidak sanggup melunasinya. Oleh karena itu mereka berhak memperoleh pembagian zakat sekedar untuk melunasi hutang-hutang tersebut.
  7. Fi sabilillah, yaitu ada jalan Allah, maksudnya adalah balatentara yang ikut membantu peperangan dengan suka rela, tanpa gaji tertentu yang diharapkan dari markas tentara. Dalam pengertian yang lebih luas, dimaknai sebagai setiap jalan yang menuju kepada keridhaan Allah, yang menyangkut kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, seperti membuat jembatan, membangun masjid, sekolah, dan lain sebagainya.
  8. Ibnu as-Sabil, yaitu orang yang sedang terlantar dalam perjalanan, yang membutuhkan pertolongan atau ongkos untuk melanjutkan perjalanan sampai pada tempat yang dituju, dengan syarat perjalananya bukan untuk maksiat, maka ia berhak memperoleh bagian zakat.
GOLONGAN YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Golongan tersebut adalah:
  1. Orang kaya
  2. Anak kecil yang dianggap kaya yang disebabkan orang tuanya kaya
  3. Orang kuat yang mampu bekerja
  4. Orang kafir, murtad, dan orang yang memerangi Islam
  5. Isteri
  6. Kedua orang tua
  7. Keluarga Nabi Muhammad Saw
Search : Berbagai Ketentuan mengenai Zakat dalam Islam Al-Quran dan Sunnah, Macam-Macam Zakat, Kedudukan Zakat, Tujuan Zakat, Barang yang Harus Dizakati, Sasaran Zakat, Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Img :https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCkutIFVaXGc92MQ0lsFNRm7iMUYbDbAuT_jdYxT03RisPptmLBEI8SNKoDAHofc9P1t7iw4fM-gIRtBoke-bMS1TKUGbQkk8aB3tFrg8u41R9g2KEyt2iiUMHrvSDg-IwWaJr37agUXXf/s1600/Zakat.jpg
Source : Syarafuddin. 2010. Studi Islam 2. Surakarta: LPID UMS

0 Response to "Ketentuan mengenai Zakat dalam Islam"

Post a Comment

Terimakasih atas kujungannya, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan sesuai dengan materi artikel! Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.