Zakat-zakat yang Jarang Diketahui Umat

zakat yang Jarang Diketahui UmatZakat-zakat yang Jarang Diketahui Umat | Secara garis besar zakat dibagi dalam dua macam, yaitu Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah, yang diwajibkan pada akhir Puasa Ramadhan bagi setiap orang muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik orang merdeka maupun hamba sahaya. Zakat mal (harta), yaitu bagian dari kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah memenuhi persyaratan dikeluarkannya zakat. Sementara itu yang termasuk zakat mal antara lain:

ZAKAT INVESTASI

Investasi dipahami sebagai sesuatu yang keuntungannya terus mengalir sedangkan bendanya tetap. Hasil investasipun wajib dikelurkanzakatnya selama telah memenuhi persyaratan dikeluarkannya zakat.

Zakat investasi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya.

Munculnya revolusi industri menjadikan rumah, tunggangan atau kendaraan, peralatan kerja, dan yang sejenisnya, yang semula dibebaskan dari kewajiban zakat berubah menjadi ada yang harus dikeluarkan zakatnya. Rumah tinggal misalnya, tidaklah sama dengan gedung-gedung pencakar langit yang diinvestasikan, peralatan kerja seperti kapak, gergaji, dan lain-lain tidaklah sama dengan mesin-mesin dan peralatan yang dipakai dalam pekerjaan dan proses produksi sehingga memberikan keuntungan dan pendapatan yang besar bahkan sangat besar, binatang-binatang tunggangan tidaklah sama dengan mobil-mobil, kapal-kapal terbang, kapal-kapal laut dan lain sebagainya, perabot-perabot rumah tangga tidaklah sama dengan perabot-perabot kursi dan berbagai macam perlengkapan yang disewakan oleh toko-toko alat perlengkapan.

Zakat investasi ini dianalogikan dengan zakat perdagangan sehingga perhitungannyapun disamakan dengan cara penghitungan untuk hasil pedagangan.

ZAKAT PROFESI

Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam, yaitu :
  1. Pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, maksudnya berkat kecekatan tangan ataupun otak seseorang. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, advokad, seniman, akuntan, apoteker, kontraktor, dan lain sebagainya. Kedua, yaitu pekerjaan yang diberikan seseorang buat pihak lain, baik pemerintah maupun perusahaan, maupun perorangan yang memperoleh upah yang diberikan, sebagai hasil kerja tangan atau otak maupun keduanya. Penghasilan dari perkerjaan seperti itu berupa gaji, upah ataupun honorarium.
  2. Macam penghasilan tersebut selama telah mencapai satu nishab maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat.
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI

Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseorangan terbatas atau atas penujukkan atas saham tersebut, sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.

Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahaan, sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah. Saham memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank yang bisa banyak dan sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank tersebut, tetapi juga menanggung kerugiannya. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank tertentu sebesar nilai sahamnya. Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan.
Saham dan obligasi dipandang sama dengan barang perdangan, sehingga perhitungan zakatnya dianalogkan dengan hasil perniagaan.

Download : Tabel Perhitungan Zakat

Search : Zakat-zakat yang Jarang Diketahui Umat, Zakat Saham Dan Obligasi, Zakat Profesi, Zakat Investasi, Yang Termasuk Zakat Mal
Img : http://flyers.idcahosting.com/2012/Zakat/Zakat-al-mal_webflyer.png
Source : Syarafuddin. 2010. Studi Islam 2. Surakarta: LPID UMS

0 Response to "Zakat-zakat yang Jarang Diketahui Umat"

Post a Comment

Terimakasih atas kujungannya, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan sesuai dengan materi artikel! Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.